Islam telah menugaskan Negara untuk menediakan jaminan
social guna memelihara standar hidup seluruh individu dalam masyarakat islam.
Lazimnya, negra menunaikan kewajibannya ini dalam dua bentuk. Pertama, Negara
member individu kesempatan yang luas untuk melakuakn kerja produktif, sehingga
ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri. Namun,
ketika seorang individu tidak mampu melakukan kerja produktif dan memenuhi
kebutuhan hidupnya dari usahnay sendiri, atau ketika ada keadaan khusus dimana
Negara tidak bisa menyediakan kesempatan kerja baginya, maka berlakulah bentuk
kedua di mana Negara mengplikasikan prinsip jaminan sosial dengan cara
menyediakan uang dalam julah yang cukup untuk membiayai kebutuhan individu
tersebut dan untuk memperbaiki satandar hidupnya.
Prinsip jaminan sosial didasarkan pada dua basis doktrin
ekonomi islam dan beroleh justifikasinya dari kedua basis tersebut. Basis
pertama adalah kewajiban timbale balik masyarakat . sementara basis kedua
adalah hak masyarakat atas sumber daya (kekayaan ) public yang dikuasai Negara.
Kedua basis ini tentu memilki batas dan urgensinya berkenaan dengan penentuan
jenis kebutuhan apa yang pemenuhannya harus dijamin, juga berkenaan dengan
penetapan standar hidup minimal (di Indonesia UMR (Upah minimum regional) yang
harus dijamin oleh prinsip jaminan sosial bagi tiap individu.
Basis pertama mewajibkan adanya jaminan sosial terhadapa
kebutuhan hidup yang pokok dan mendesak, tidak lebih. Sementara basis kedua
mewajibkan lebih dari itu, yakni pemenuhan kebutuhan yang lebih lua dan
pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Negara wajib mengaplikasikan jaminan
sosial diatas kedua basis ini, di dalam batas-batas kekuasaan dan
kompetensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar