Prinsip Jaminan Sosial dalam Islam



Islam telah menugaskan Negara untuk menediakan jaminan social guna memelihara standar hidup seluruh individu dalam masyarakat islam. Lazimnya, negra menunaikan kewajibannya ini dalam dua bentuk. Pertama, Negara member individu kesempatan yang luas untuk melakuakn kerja produktif, sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri. Namun, ketika seorang individu tidak mampu melakukan kerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya dari usahnay sendiri, atau ketika ada keadaan khusus dimana Negara tidak bisa menyediakan kesempatan kerja baginya, maka berlakulah bentuk kedua di mana Negara mengplikasikan prinsip jaminan sosial dengan cara menyediakan uang dalam julah yang cukup untuk membiayai kebutuhan individu tersebut dan untuk memperbaiki satandar hidupnya.

Prinsip jaminan sosial didasarkan pada dua basis doktrin ekonomi islam dan beroleh justifikasinya dari kedua basis tersebut. Basis pertama adalah kewajiban timbale balik masyarakat . sementara basis kedua adalah hak masyarakat atas sumber daya (kekayaan ) public yang dikuasai Negara. Kedua basis ini tentu memilki batas dan urgensinya berkenaan dengan penentuan jenis kebutuhan apa yang pemenuhannya harus dijamin, juga berkenaan dengan penetapan standar hidup minimal (di Indonesia UMR (Upah minimum regional) yang harus dijamin oleh prinsip jaminan sosial bagi tiap individu.
Basis pertama mewajibkan adanya jaminan sosial terhadapa kebutuhan hidup yang pokok dan mendesak, tidak lebih. Sementara basis kedua mewajibkan lebih dari itu, yakni pemenuhan kebutuhan yang lebih lua dan pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Negara wajib mengaplikasikan jaminan sosial diatas kedua basis ini, di dalam batas-batas kekuasaan dan kompetensinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar