Tampilkan postingan dengan label ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Hukum Ikut MLM


Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Januari 22nd, 2007
Soal :  Di tengah himpitan krisis ekonomi yang parah, menjadi anggota MLM menarik minat banyak ora. Harapan kaya mendadak serta mendapatkan pasif income menjadi daya tarik. Bagaimana pandangan Islam tentang MLM? Apakah kita boleh menjadi anggota MLM?
Jawab :
Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.

Prinsip Jaminan Sosial dalam Islam



Islam telah menugaskan Negara untuk menediakan jaminan social guna memelihara standar hidup seluruh individu dalam masyarakat islam. Lazimnya, negra menunaikan kewajibannya ini dalam dua bentuk. Pertama, Negara member individu kesempatan yang luas untuk melakuakn kerja produktif, sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri. Namun, ketika seorang individu tidak mampu melakukan kerja produktif dan memenuhi kebutuhan hidupnya dari usahnay sendiri, atau ketika ada keadaan khusus dimana Negara tidak bisa menyediakan kesempatan kerja baginya, maka berlakulah bentuk kedua di mana Negara mengplikasikan prinsip jaminan sosial dengan cara menyediakan uang dalam julah yang cukup untuk membiayai kebutuhan individu tersebut dan untuk memperbaiki satandar hidupnya.

Nilai- Nilai Islam Dalm Produksi



Nilai-nilai islam yang relevan dengan produksi dikembangkan dari tiga nilai utama dalam ekonomi islam, yaitu khilafah, adil, takaful. Secara lebih rinci nilai-nilai islam dalam produksi meliputi:
1.       Berwawasan jangka panjang, yaitu berorientasi kepada tujuan akhirat.
2.       Menepati janji dan kontrak, baik dalam lingkup internal atau eksternal.
3.       Memenuhi takaran, ketepatan, kelugasan dan kebenaran.
4.       Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis
5.       Memuliakan prestasi dan profdiktivitas.
6.       Mendorong ukhuwah atarsesama pelaku ekonomi.
7.       Menghormati hakl milik individu.
8.       Mengikuti syarat sah dan rukun akad/ transasksi
9.       Adil dalam bertransaksi
10.   Memiliki wawasan sosial.
11.   Pembayaran upah tepat waktu dan layak
12.   Menghindari jenis dan proses produksi yang diharamkan dalam islam.
Penerapan niali-nilai di atas dalam produksi tidak saja akan mendatangkan  keuntungan bagi produsen, tetapi sekaligus mendatangkan berkah. Kombinasi keuntugan dan berkah yang diperoleh oleh produsen merupakan satu mashlahah yang akan member kontribusi bagi tercapainya falah. Dengan cara ini, maka produsen akan memperoleh kebahagiaan hakiki, yaitu kemuliaan tidak saja di dunia tetapi juga di akhirat.